DPRD Balikpapan Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin (26/5/2025). Dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda ini dianggap sebagai tonggak awal dalam memperkuat kebijakan pembangunan kota yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini adalah bentuk keseriusan legislatif dan eksekutif dalam memastikan prinsip kesetaraan gender terintegrasi dalam seluruh proses kebijakan publik. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
“Pengarusutamaan gender merupakan bagian penting dari upaya menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Raperda ini adalah langkah awal penting. Untuk memperkuat arah kebijakan kota yang berpihak pada semua,” ujar Alwi dalam rapat.
Komitmen Nyata Pemerintah Kota
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, turut hadir dan menyampaikan pandangan pemerintah terhadap pentingnya regulasi ini. Ia menegaskan bahwa Raperda ini adalah bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Balikpapan. Dalam menghadirkan keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap lini pembangunan.
“Ketimpangan akan terus terjadi apabila pembangunan tidak responsif terhadap isu gender. Raperda ini akan mengatur secara rinci struktur kelembagaan pelaksanaan pengarusutamaan gender di seluruh perangkat daerah,” jelas Bagus.
Dalam rancangan tersebut, akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) atau Tim Teknis di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Kelompok ini akan bertugas mengawal implementasi kebijakan responsif gender secara terstruktur dan sistematis.
Penguatan Kapasitas dan Data Terpilah
Tidak hanya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur dalam merancang kebijakan berbasis gender dan menyusun laporan kinerja juga menjadi bagian penting dalam Raperda ini. Pemerintah menargetkan agar setiap OPD memiliki pemahaman dan kemampuan. Dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program kerja masing-masing.
“Pemerintah saat ini berupaya menjadikan kelembagaan gender sebagai fondasi lintas sektor yang berkelanjutan,” tegas Bagus.
Raperda ini juga mengatur perlunya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender. Evaluasi tersebut akan melibatkan pihak independen. Seperti akademisi dan pusat studi gender dari perguruan tinggi, agar hasil penilaian objektif dan berbasis ilmiah.
“Evaluasi ini akan berbasis data terpilah, yang dikumpulkan masing-masing OPD. Data tersebut menjadi dasar. Dalam pengambilan keputusan dan pengukuran capaian kesetaraan gender di tingkat kota,” tambahnya.
Diharapkan Segera Disahkan
Wakil Wali Kota juga menyampaikan harapan agar pembahasan Raperda ini bersama DPRD dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Ia menilai, keberadaan regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkot dalam menjalankan kebijakan pembangunan yang inklusif dan tidak diskriminatif.
“Raperda ini bentuk nyata komitmen Kota Balikpapan dalam mendorong pembangunan yang adil, setara, dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan,” pungkasnya.
Dengan pembahasan yang tengah berjalan, publik menaruh harapan besar bahwa Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara konsisten untuk mendorong transformasi sosial yang berkelanjutan di Kota Balikpapan.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
