DPRD Balikpapan Fokus Tingkatkan Kualitas Perda demi Kepentingan Publik
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas setiap Peraturan Daerah (Perda), agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (11/11/2025).
Rapat tersebut membahas evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 sekaligus penyusunan prioritas rancangan Perda tahun 2026. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin pembentukan Perda hanya berorientasi pada jumlah, melainkan pada efektivitas dan daya guna di lapangan.
“Prioritas pembentukan Perda harus jelas. Bukan karena jumlahnya banyak, tapi karena manfaatnya bagi publik. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar regulasi bisa diimplementasikan secara efektif,” tegas Andi.
Dalam evaluasi Propemperda 2025, DPRD menemukan sejumlah kendala teknis dari beberapa OPD. Salah satunya adalah kelengkapan naskah akademik yang menjadi prasyarat utama sebelum rancangan Perda bisa dibahas lebih lanjut.
“Masih ada OPD yang belum menyerahkan naskah akademik secara lengkap. Padahal, dokumen ini penting untuk memastikan Perda memiliki dasar hukum dan akademik yang kuat,” jelasnya.
Selain itu, keterbatasan anggaran di beberapa OPD juga menjadi hambatan dalam proses penyusunan naskah akademik dan konsultasi publik. Menanggapi hal itu, DPRD berkomitmen untuk membantu mencari solusi bersama agar tahapan legislasi tidak terhambat.
“Kami siap memfasilitasi dan mendampingi OPD agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme,” tambah Andi.
Salah satu rancangan Perda yang menjadi perhatian adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA). Dokumen ini bersifat wajib dan memiliki masa berlaku terbatas sehingga perlu segera diperpanjang untuk mendukung arah pembangunan sektor pariwisata Balikpapan.
Tahun 2026, DPRD menargetkan sedikitnya sepuluh rancangan Perda masuk dalam Propemperda, antara lain Perda tentang Reklame, Perda P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika), serta revisi Perda tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses.
Andi menegaskan, DPRD lebih menekankan kualitas dan pelaksanaan Perda dibanding kuantitas. “Lebih baik sedikit tapi tepat sasaran daripada banyak tapi tidak bisa dijalankan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadikan setiap Perda bukan hanya produk hukum, tetapi juga instrumen nyata yang mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.***
BACA JUGA
