DPRD Balikpapan Gelar RDP, Bahas Penyempurnaan Peraturan Daerah Reklame

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Arif Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat terkait penyelenggaraan reklame di wilayah kota, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil harmonisasi yang sebelumnya dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Provinsi Kalimantan Timur, mengingat setiap peraturan daerah harus melalui tahap harmonisasi sebelum difasilitasi oleh pemerintah provinsi.

“Harmonisasi ini fokus pada aspek penyusunan rancangan hukum. Selain itu, kami juga mengundang pelaku usaha terkait untuk mendapatkan masukan langsung, karena identifikasi masalah harus komprehensif dan perspektif dari pelaku usaha menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan,” ujar Arif Agung.

Dalam rapat tersebut, beberapa kendala utama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklama menjadi fokus pembahasan. Reklama sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu reklama insidental dan reklama permanen, yang masing-masing memiliki tantangan berbeda dalam proses perizinan.

“Salah satu hambatan utama adalah masalah kepemilikan lahan. Sebagian besar pelaku usaha yang mengajukan izin reklama menggunakan lahan sewa, namun persyaratan bukti kepemilikan seringkali tidak jelas. Kita perlu menjelaskan bentuk bukti yang diterima, baik itu sertifikat yang disimpan di bank maupun perjanjian sewa yang mencantumkan status tanah secara jelas,” jelasnya.

Kendala kedua berkaitan dengan gambar konstruksi. Untuk menyederhanakan proses dan mengurangi biaya bagi pelaku usaha, pemerintah akan menyusun template gambar konstruksi khusus untuk reklama dengan ukuran tertentu, yaitu 2×3 meter dan 4×6 meter. “Reklama tidak sekompleks bangunan gedung atau rumah, jadi template ini akan memudahkan pelaku usaha tanpa harus selalu menggunakan jasa konsultan. Sedangkan untuk ukuran lebih besar seperti 6×8 meter atau videotron, tetap akan melalui proses dengan konsultan karena konstruksinya lebih rumit,” tambahnya.

Selain itu, masalah penataan ruang juga menjadi perbincangan. Arif Agung menjelaskan bahwa tidak ada zona khusus untuk reklama dalam Kawasan Rencana Tata Ruang (KRK), sehingga perlu adanya terobosan dengan menyelaraskan zona reklama dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan terkait Konten Reklame (KTR).

“Kita tidak bisa kaku mengacu pada KRK yang tidak memiliki klasifikasi zona reklama. Oleh karena itu, revisi terhadap Peraturan Daerah Reklama akan menjadi langkah berikutnya, meskipun saat ini masih dalam tahap pembahasan awal,” ucapnya.

Pelaku usaha juga mengusulkan agar masa berlaku izin tidak hanya satu tahun, mengingat investasi yang dikeluarkan untuk pembuatan billboard atau jenis reklama lainnya. “Masa izin bisa diperpanjang beberapa tahun, sementara pajak tetap dibayarkan setiap tahun. Ini akan dikaji lebih lanjut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan mempertimbangkan usia konstruksi reklama,” pungkas Arif Agung.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses