BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan kini sedang mengkaji raperda tentang pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing

Ketua Komisi I DPRD Faisal Tola mengatakan, saat ini masih dilakukan kajian akademis. Dia berharap, raperda tersebut, nantinya tidak berbenturan dengan aturan lain.

“Sepanjang tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi kita juga harus batasi masuk pekerja asing itu,” kata Faisal

“Ada memang hak kita contohnya tenaga kerja kita masak ngaduk-ngaduk semen harus datangkan dari Tiongkok dari mana-mana. Masih banyak lah orang yang kita bisa,”

Kata dia, aturan yang ada masih memberi celah dan dimanfaatkan orang asing untuk bekerja dan melakukan aktifitas dengan menyalahkangunakan visa.

“Nah ini perlu kita gelar ini kita undang seluruh elemen termasuk LPM untuk sama-sama mengawasi jangan sampai kita kecolongan,” ujarnya.

“Kita aturan batasan-batasan dan pengawasan terhadap orang asing yang masuk Balikpapan. Yang pasti perda ini tidak akan kita buat bertentangan dari aturan yang lebih tinggi,”

Sementara Akademisi Susilo Andi Darma Ahli Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gajahmada mengatakan, aturan maupun undang-undang masih banyak menimbulkan persoalan.

“Memang banyak juga UU yang sifatnya vertikal diatur pusat banyak yang tidak efektif di lapangan. Dengan ada perda yang akan disusun dapat memberikan jawaban atas permasalahan pekerja asing atau orang asing disini,” ujarnya.

“Selain itu mekanisme pelaporan oleh hotel atau kos atau pemberi kerja apabila itu efektif itu juga cara memberikan pengawasan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version