DPRD Balikpapan Setujui Perubahan APBD 2025, Defisit Naik Jadi Rp492 Miliar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama Wali Kota Balikpapan dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah menjelaskan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 naik Rp43,69 miliar dari target semula Rp4,219 triliun, sehingga menjadi Rp4,262 triliun lebih. Kenaikan ini terutama ditopang pendapatan asli daerah (PAD) yang naik Rp78,77 miliar menjadi Rp1,380 triliun. Namun, pendapatan transfer justru turun dari Rp2,913 triliun menjadi Rp2,865 triliun.
Sementara itu, belanja daerah juga ikut meningkat. Belanja operasi naik dari Rp3,133 triliun menjadi Rp3,173 triliun. Belanja modal melonjak signifikan dari Rp1,451 triliun menjadi Rp1,565 triliun. Sedangkan belanja tidak terduga bertambah dari Rp12,8 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Secara total, belanja daerah setelah perubahan meningkat Rp156,96 miliar menjadi Rp4,755 triliun.
Dengan adanya penyesuaian itu, defisit APBD juga ikut melebar. Dari semula Rp378,97 miliar, kini bertambah Rp113,26 miliar sehingga total defisit mencapai Rp492,23 miliar. Kekurangan ini akan ditutupi melalui pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin yang mewakili Wali Kota dalam sambutannya menegaskan, perubahan APBD mencerminkan respons pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik.
Tambahan belanja diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jaringan irigasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sementara belanja pegawai ditekan sebagai upaya efisiensi birokrasi.
“Ini adalah wujud sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti perubahan APBD dengan menyusun dokumen pelaksanaan anggaran serta mempersiapkan administrasi dan proses pengadaan.
“Dengan langkah cepat ini diharapkan hasil pembangunan dapat optimal dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan, Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
