DPRD Balikpapan Siapkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam arah pembangunan kota ke depan, terutama dalam mengatur tata kelola hunian dan keseimbangan ruang di Balikpapan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi regulasi strategis yang berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan jangka panjang. Ia menyebut, keberadaan perda tersebut akan melengkapi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Selain Perda RTRW dan rencana detail tata ruang, Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini menjadi penting. Karena menyangkut visi jangka panjang kota, termasuk daya tampung Balikpapan untuk 10–20 tahun ke depan,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Andi, arah pembangunan kota harus memperhatikan karakter geografis Balikpapan yang unik. Sekitar 85 persen wilayah Balikpapan merupakan kawasan perbukitan, sehingga ketersediaan lahan datar yang layak untuk pembangunan permukiman sangat terbatas.
“Kalau kita lihat, meski luas wilayah Balikpapan mencapai sekitar 500 kilometer persegi, tapi karena topografinya bergelombang, ruang yang benar-benar bisa dimanfaatkan sebenarnya sangat terbatas,” jelasnya.
Ia menyoroti tren pembangunan perumahan yang masih didominasi oleh lahan landed (tanah datar), bahkan mulai bergeser ke kawasan yang berpotensi rawan bencana. Kondisi ini, menurutnya, perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan risiko lingkungan di masa depan.
“Ke depan, sebaran perumahan harus lebih merata dan sesuai dengan RTRW kota. Kita ingin agar pengembangan kawasan permukiman juga dibarengi dengan pemerataan fasilitas umum dan akses publik,” tambahnya.
Konsolidasi dan Teknis
Andi menjelaskan, pembahasan Raperda ini masih berada pada tahap awal. Saat ini DPRD tengah melakukan konsolidasi dan menghimpun masukan teknis dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan aplikatif.
“Walaupun inisiatifnya dari DPRD, kami tetap ingin ada konsolidasi di pemerintah kota. Kita ingin semua OPD yang terkait memberikan identifikasi masalah dan rekomendasi, supaya peraturan ini benar-benar komprehensif,” tegasnya.
Beberapa OPD yang dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai leading sector, Dinas Kesehatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Setelah seluruh masukan terkumpul, DPRD akan mulai membahas pasal demi pasal bersama pihak eksekutif.
Lebih jauh, Andi menegaskan bahwa arah pembangunan Balikpapan harus tetap berpijak pada prinsip keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan, sejalan dengan konsep forest city yang selama ini diusung pemerintah kota.
“Balikpapan harus tumbuh sebagai kota modern tapi tetap hijau dan berkelanjutan. Perda ini akan menjadi pijakan penting untuk mewujudkan visi itu,” tutupnya.***
BACA JUGA
