BALIKPAPAN, Inibalikpapan – DPRD Kota Balikpapan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Baru dalam rapat paripurna, yang diikuti Wali Kota, Sekda dan jajarannya melalui zoom, Rabu sore (28/07/2021).

“Rapat paripurna yang kedua adalah membentuk Pansus untuk RPJMD kepala daerah baru 2021-2026,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono usai memimpin paripurna.

Dia mengatakan, sesuai aturan usai dilantik Wali Kota Balikpapan wajib mengajukan RPJMD. Dalam RPJMD itu tertuang visi misi program  yang akan dikerjakan selama menjabat Wali Kota Balikpapan.

“Sesuai aturan, sejak dilantik 40 hari harus mengajukan RPJMD, karena kepala daerah yang baru itu punya visi misi yang dituangkan dalam RPJMD,” katanya.

Program visi misi tersebut, dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD.

“Karena ini salah satunya pembahasan KUA-PPAS itu mengacu kepada RPJMD kepala daerah yang baru,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menggelar rapat paripurna terkait rekomendasi Pansus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Dimana ada 7 rekomnedasi yang disampaikan.

“Pansus, salah satunya minta kepada Pemkot untuk melakukan audit internal yang selanjutnya dilaporkan,” ucapnya.

“Karena perkembangan Perumda Manuntung Sukses ini hanya jalan ditempat tidak ada bisnis core yang menghasilkan,”tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version