BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Bontang melakukan study banding ke Kota Balikpapan.  Salah satu yang menjadi perhatian para wakil rakyat, itu terkait pengelolaan aset daerah dan penanganan covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan, study ini sangat penting karena mereka kini menargetkan bisa segera merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan aset daerah.

“Karena sampai saat ini kepemilikan aset daerah di Kota Bontang belum memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, raperda tepengelolaan aset daerah tersebut, kini tengah dikebut agar bisa segera disahkan. Karena batas waktunya hanya tersisa 1 bulan kedepan atau hingga 31 Juli sudah harus rampung.

“Karena pandemi covid-19 sehingga raperda ini ikut tertunda, karena aktiftas terhambat akibat pandemic covid-19,” ujarnya.

Sementara  Ketua Komisi II Riri Saswita menuturkan, pihaknya sudah menjelaskan secara menyeluh terkait pengelolaan aset daerah yang dibutuhkan DPRD Kota Bontang. Sehingga bisa menjadi masukkan dalam menyusun raperda.

“Mudah-mudahan apa yang telah dipelajari terkait pengelolaan ast daerah bisa bisa diterapkan dan masuk dalam raperda pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version