BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Ketia Perda itu yaitu Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Perda Perusahaan Daerah (Perusda) Balikpapan dan izin Gangguan.

Pengesahan perda ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, Wakil Ketua DPRD Tohari Aziz dan Pemerintah Kota diwakilkan Rahmad Mas’ud selaku Wakil Walikota Balikpapan, di ruang rapat Paripurna Balikpapan, Selasa (7/8/2018).

Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud sangat mengapresiasi pengesahan ketiga perda tersebut. Dengan disahkannya perda KSTR maka penikmat rokok tak bisa lagi merokok di sembarang tempat.

“Kalau dulu masih boleh merokok di sembarang tempat, sekarang tidak boleh. Perokok harus memperhatikan area mana saja yang bisa digunakan untuk merokok,” katanya usai pengesahan perda.

Rahmad meminta semua pihak secara bersama-sama terlibat atau mengawasi bagaimana Perda KSTR ini berjalan efektif.

“Pengawasannya sudah jelas, kami minta bersama-sama mengawasi. Dengan keluarnya Perda larangan merokok ini harus disosialisasikan. Tidak boleh merokok di sembarangan tempat,” tandasnya.

Dia juga berharap agar semua masyarakat khususnya perokok, saling memahaminya. “Bukan berarti dia dilarang merokok. Tapi ada tempat khusus untuk merokok,” imbuh Rahmad.

Selanjutnya Perda Perusda disebutkannya, dalam perda itu tak lagi ada pembatasan usia untuk menduduki jabatan, yang penting memiliki pola pikir produktif dan motivasi yang tinggi untuk memajukan perusahaan plat merah itu.

“Perusda ini harus mencari profit atau pertumbuhan untuk pendapatan asli daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah menjadi lebih baik lagi,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version