BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2019.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Jumat (7/9/2018) siang.

Rapat yang dihadiri 32 orang dari 45 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, serta dihadiri Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Dalam paripurna tersebut, penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS dilakukan oleh Abdulloh, Rizal Effendi serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan yang hadir, Sabaruddin Panrecalle dan Syarifuddin Odang.

“Saya berterima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya membahas KUA-PPAS tahun 2019. Dan penandatanganan ini sebagai langkah penting pemkot dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan tahun 2019. Karena KUA-PPAS ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan APBD Kota Balikpapan tahun 2019,” kata Rizal Effendi usai penandatanganan.

Sementara itu, Abdulloh mengatakan, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan hingga pengesahan APBD 2019 dapat disahkan.

“KUA-PPAS ini kan jadi dasar pembahasan APBD 2019. Tahapannya nanti ada nota keuangan wali kota, nota keuangan rancangan APBD, dan ada pandangam fraksi DPRD, kemudian jawaban wali kota terhadap pandangan fraksi, kemudian pendapat akhir fraksi setelah itu penetapan APBD. Itu semua dirapat paripurnakan,” jelas Abdulloh.

Setelah pengesahan KUA-PPAS, DPRD Kota Balikpapan akan membahas APBD-Perubahan tahun 2018. Rencananya, pembahasan akan dilakukan pekan depan.

“Minggu depan sudah mulai lagi pembahasan. Tidak banyak hal baru, lebih kepada melanjutkan kegiatan-kegiatan di APBD murni. Tidak ada proyek baru, tetap hanya melanjutkan saja,” katanya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version