DPRD Kaltim Sahkan Empat Raperda, Perkuat Lingkungan, BUMD, dan Pendidikan
SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Komitmen memperkuat tata kelola lingkungan hidup, badan usaha milik daerah (BUMD), serta pembangunan sumber daya manusia kembali ditegaskan Pemerintah (Provinsi Pemprov) bersama DPRD Kaltim.
Melalui Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini menandai langkah strategis Kaltim dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat kesiapan daerah sebagai wilayah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (24/12/2025), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri sekitar 30 anggota dewan.
Empat Ranperda yang disahkan meliputi, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroda
Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi Perseroda. Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan mendalam selama proses legislasi.
“Persetujuan ini mencerminkan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pembangunan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Perda Lingkungan, Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Salah satu regulasi krusial yang disahkan adalah Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perda ini menjadi landasan penguatan kebijakan lingkungan seiring meningkatnya tekanan pembangunan dan posisi strategis Kaltim sebagai penyangga IKN.
Perda PPLH terdiri dari 21 bab dan 145 pasal, mengatur secara komprehensif mulai dari persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, pengawasan, hingga sanksi. Regulasi ini menekankan sinergi lintas sektor serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Pemprov Kaltim menyatakan Perda ini telah selaras dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 serta peraturan turunannya, sekaligus mengakomodasi nilai pelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang. Setelah melalui fasilitasi Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.1.6/6748/OTDA tertanggal 16 Desember 2025, Ranperda PPLH resmi ditetapkan menjadi Perda.
Transformasi BUMD Menuju Perseroda
Dua Perda lainnya menyangkut transformasi badan hukum BUMD, yakni PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim, yang kini resmi berstatus Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan bentuk hukum PT MMP Kaltim dilakukan sebagai penyesuaian terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 dan regulasi Kementerian ESDM terkait Participating Interest (PI). Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola, fleksibilitas hukum, serta daya saing BUMD di sektor migas.
Sementara PT Jamkrida Kaltim bertransformasi untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung UMKM, koperasi, dan pelaku usaha daerah dalam akses pembiayaan.
Kedua Perda ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, perlindungan aset daerah, penguatan permodalan, serta kontribusi nyata BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendidikan, Pilar SDM Penyangga IKN
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim, turut disahkan sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang sumber daya manusia.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya melalui kebijakan Gratispol, alokasi 20 persen APBD untuk pendidikan, peningkatan kualitas guru, serta sinkronisasi pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri dan pembangunan IKN.
Perda ini juga menekankan penguatan identitas dan kearifan lokal melalui muatan kurikulum daerah, agar generasi muda tumbuh dengan rasa bangga terhadap sejarah dan budaya Kalimantan Timur.
Setelah difasilitasi Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.1.6/6754/OTDA tertanggal 16 Desember 2025, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan resmi ditetapkan menjadi Perda.
Menutup pendapat akhir, Sri Wahyuni menegaskan bahwa seluruh Perda tersebut merupakan hasil ikhtiar bersama demi kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan daerah ini adalah wujud komitmen bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Pemprov Kaltim menyatakan siap menindaklanjuti pengesahan Perda dengan langkah implementatif, agar manfaat regulasi dapat segera dirasakan masyarakat luas. / Pemprov
BACA JUGA
