BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kaltim mengesahkan tiga Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, Kamis (16/11/2023)

Tiga Raperda yang disahkan yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda)

Lalu Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kaltim, mengucapkan terimakasih dan apresisasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, sehingga diterima dan disetujui bersama tiga Perda untuk ditindaklanjuti proses/tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dikutip inibalikpapan.

Akmal Malik menyatakan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang.

“Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan dasar dari kehidupan beradab dalam masyarakat kita. Ini juga fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang diharapkan,” ujarnya

“Diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur,”

Dia juga berharap, dengan disahkan tiga Perda tersebut langkah penting dalam memastikan bahwa daerah memiliki kerangka kerja yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga pengesahan Perda ini menjadi langkah baik bagi Pemprov Kaltim  dalam menjalankan pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujarnya

.
“Ini adalah komitmen bersama kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera,” ungkapnya.(adpimprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version