SAMARINDA, Inibalikpapan.com –DPRD Provinsi Kaltim menetapkan dua raperda Inisiatif dalam rapat paripurna dilaksanakan secara langsung dan virtual pada Selasa (15/02/2022).

Dua raperda inisiatif DPRD Provinsi itu yakni tentang Pelayanan Kepemudaan dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Muhammad Samsun didampingi Seno Aji diikuti 31 anggota  DPRD diantaranya 11 anggota hadir langsung dan 20 anggota secara virtual,

Dalam rapat berlangsung alot dan singkat ini, disepakati pembentukkan Panitia Khusus (Pansus) dan Prekursor Narkotika. Sementara Pansus Kepemudaan masih ditunda.

“Terkait dengan pembahas tentang Ranperda Narkotika, sudah dibentuk Pansus. Hanya saja pembahas tentang Kepemudaan ini yang kita tunda,” kata Samsun

Penundaan  dibentuknya Pansus Kepemudaan karena dalam ketentuan, DPRD hanya boleh membentuk empat Pansus.

“Karena sudah empat pansusnya, kita menunggu satu slot pansus selesai, baru kita masuk Ranperda Kepemudaan,” tambahnya.

Menurutnya, DPRD memandang sangat penting kedua raperda tersebut. Sehingga dibas cepat. “Kita ingin membahasnya secara komprehensif dalam Pansus,” ujarnya

Bahkan lanjut Samsun, untuk raperda P4GN ditargetkan rampung paling lama tiga bulan kedepan. Hadir dalam rapat tersebutKepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana

Seentara Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengapresiasi ditetapkannya dua raperda inistiaf tersebut untuk dibahas, karena sangat penting.

.
“Pemprov sangat mengapresiasi DPRD yang telah menyampaikan dan membentuk Pansus Ranperda Narkotika dan akan menyusul Ranperda Kepemudaan.,” ujarnya

“Raperda semua ini nantinya sangat erat kaitannya dengan masa depan generasi penerus bangsa kita di Kaltim ini.”( adpimprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version