BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menyambut positif pengajuan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh dalam sambutannya saat Penyampaian pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, Senin (30/10/2023)

Abdulloh mengatakan, dalam nota penjelasan Wali Kota terkait revisi Perda Nomor 8 Tahun 2012 bahwa Pemkot berkeinginan untuk melakukan penyesuaian terhadap batas wilayah sesuai dengan pedoman terbaru

“Hal tersebut perlu dilakukan dengan memperhatian Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang menjadi pedoman terbaru dalam kegiatan penegasan dan pelengkapan batas,” ujarnya.

Abdullolh mengungkapkan, adapun tujuan perubahan atau penyesuaian Perda Balikpapan neliputi dua hal yaitu satu upaya sinkronisasi perda dengan peraturan perundang-undangan

“Dua pemberian paying hukum terhadap upaya penegasan batas wilayah dan pergub penetapan batas wilayah batas wilayah guna menjamin tertip administrasi pemerintahan,” ujarnya

Termasuk lanjut Abudlloh, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatua kecamatan atau kelurahan. Abdulloh selanjutnya memberikan kesempatan fraksi menyampaikan pendapatnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version