BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Untuk mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan anggaran barang dan jasa, Pemerintah akan memperketat proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) pada 2023 mendatang. Hal itu mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dimana OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli mengatakan,  pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Jadi para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor wajib mengantongi dua ISO atau standardisasi internasional.

“Pertama ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kedua ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” ujar Andi Yusri Ramli kepada media, Minggu (20/2/2022).

Yusri menjelaskan, para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, seharusnya sudah bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Karena DPU cuma pelaksana saja, sebab pemberi kebijakan adalah pemerintah pusat,” akunya. 

Dia menuturkan, apalagi kota Balikpapan, akan menjadi kota penyangga IKN,  jadi semua sudah harus siap menyambut kompetisi di semua bidang. Sehingha para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor sudah lebih siap lagi. Sehingga para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor daerah lain tidak bisa masuk.

“Jadi bukan hanya para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor saja yang menyiapkan diri. Tapi kita juga dari pemerintah khususnya di bidang jasa konstruksi sudah harus siap dengan aturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

“Nantinya aturan dari pemerintah pusat ini, akan kita sosialisasikan juga kepada para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, sehingga para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor bisa menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya. 

Untuk diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono telahmeresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS). Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.

Menteri Basuki mengatakan, dengan beroperasinya LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka. Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.

“Dengan demikian, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. Untuk itu jangan hanya mendigitalisasi proses dari yang manual, tetapi juga harus mengubah perilakunya,” kata Menteri Basuki

Menteri Basuki menekankan, meskipun dengan meningkatnya kecepatan proses sertifikasi dan perizinan berusaha jasa konstruksi, agar tetap dijaga kualitas dari hasil jasa konstruksi. 

“Jangan sampai hanya memperhatikan kecepatan tapi lupa melihat kualitas hasil pekerjaannya. Kualitas ini akan terlihat di lapangan dan terasa dampaknya. Saya ingin dua hal ini dapat tetap berjalan beriringan, kecepatan berimbang dengan kualitas pekerjaan,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version