BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada 18 Januari 2022.

Meski sempat mendapatkan penolakkan dari Fraksi PKS, namun UU IKN akhirnya disahkan karena mayoritas fraksi setuju. Ketuk palu Ketua DPR Puan Maharini memastiakn UU IKN disahkan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, hari ini batas terakhir mengantar draf UU IKN ke Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) Praktikno .

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra.

Ia menuturkan bahwa UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah. “Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” beber Indra.

Nantinya setelah melalui proses kajian, UU IKN tersebut akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara. “Tadi sudah diserahkan jam 17.35 WIB,” kata Indra

“Selanjutnya sesuai Undang-Undang Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji,” ujarnya.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version