Driver Ojol Pengantar Sabu di Kalsel Lolos Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang vonis di PN Banjarmasin. (Foto: Merry/kbk.news)

BANJARMASIN, inibalikpapan.com – Keputusan mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin. Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa dalam kasus narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan ekstasi, mendapat vonis bebas oleh majelis hakim pada Selasa (22/4/2025).

Vonis ini membatalkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang pimpinan Hakim Ketua Irfanul Hakim, majelis menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa Ariyanti.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Irfan saat membacakan amar putusan, melansir kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan niat jahat (mens rea). Maupun kesengajaan dari terdakwa dalam membawa paket narkotika tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yadi merupakan kurir ojek online yang hanya menerima order dari seorang perempuan bernama Siska. Perempuan itu kini berstatus buron (DPO), dengan imbalan Rp200 ribu.

Sebelumnya, Yadi beberapa kali menerima pesanan dari Siska dan isi paket hanyalah alat kosmetik. Pada pengantaran berikutnya, Siska tidak meminta Yadi membuka isi kardus dan mengira isinya masih kosmetik. Ia tetap menerima order dan mengikat kardus tersebut di jok motornya.

Saat polisi mencegat Yadi, barulah ketahuan isi kardus adalah sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

“Terdakwa baru mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika. Setelah penggeledahan,” jelas hakim Irfan dalam sidang yang berlangsung secara daring.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan unsur utama tindak pidana tidak terpenuhi. Sebab tidak adanya niat jahat dari terdakwa.

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses