BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan seorang wanita Yunita (31) yang bekerja sebagai  driver online karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram lebih di dalam mobil dan rumahnya.

Yunita diamankan  di Jalan Sepinggan Baru RT 38 Nomor 119 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan pada 10 April 2021 sekitar pukul 15.30 Wita. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda. Namun keburu diamankan polisi.

“Hasil pengembangan dan hasil laporan dari masyarakat di wilayah Sepinggan terdapat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, pada Rabu (21/04/2021).

Polda Kaltim kemudian menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan pengeledahan. Lalu didapati sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam kendaraannya dan 4 gram dirumah tersangka.

“Tim melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan diketahui tersangka ini seorang wanita namun penampilannya seperti seorang pria,” katanya. 

“Di dalam mobilnya terdapat barang bukti sabu 2 kilogram. Kemudian tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka di dapat juga barang bukti sabu 4 gram,”ungkapnya.

Dia mengatakan, dari pengakuan tersangka sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda dan ini merupakan pengiriman yang kedua kali. Karena sebelumnya saat pengiriman ujicoba pertama, sabu seberat 50 gram berhasil lolos hingga ke Samarinda.

“Melakukan serahterima barang di Balikpapan dan akan dibawa ke Samarinda. Ya tersangka ini diiming-imingi uang, namun saya tidak bisa sebutkan berapa, tapi satu kilogram dia diiming-imingi sekian kalau sudah sampai,” ujarnya.

“Saat ini yang sudah kedua kalinya pengiriman, sebelumnya pengirimannya 50 gram ujicoba, berhasil sekarang dikirim besar. Pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini menerima perintah untuk membawa sabu ini ke Samarinda,”

Narkoba tersebut, dikirim dari Jawa. Namun hingga kini masih ditelusuri dikirim menggunakan ekspedisi laut atau udara.  Rickynaldo ragu jika narkoba tersebut dikirim melalui ekspedisi udara, karena pemeriksaan dibandara ketat.

“Kalau ekpsidisi udara kita agak ragu karena sudah sangat ketat, tim dari Bea Cukai, Angkasa Pura, Polres Bandara biasanya sudah melakukan pemeriksaan secara ketat, tidak mungkin membawa barang (sabu) sebanyak ini,” tandasnya. 

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 UUD nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Saat ini tersangka kita lakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version