Dua Anggota Brimob yang Lindas Pengemudi Ojol Akan Diproses Pidana

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra / hops.id

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus 2025 akan diproses secara pidana.

“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril melalui keterangan resmi usai rapat koordinasi kementerian/lembaga, Senin (8/9/2025).

Diseret ke Pengadilan Umum

Menurut Yusril, jenis tindak pidana yang disangkakan bisa berupa kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, ia menegaskan, klasifikasi pidana akan sangat tergantung pada hasil penyidikan polisi yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila ada aparatur penegak hukum yang tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan,” tegas Yusril.

Dari Sidang Etik ke Jalur Pidana

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan (21) terjadi pada Kamis petang, 28 Agustus 2025, di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat. Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di tengah ricuhnya demonstrasi di sekitar gedung MPR/DPR RI.

Setelah peristiwa tersebut, tujuh anggota Brimob telah menjalani sidang etik. Hasilnya, dua orang anggota yakni Bripka Rohmad dan Kompol Cosmas Gae dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak profesional.

“Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” ungkap Yusril.

Pemerintah Instruksikan Evaluasi Aparat di Lapangan

Yusril menambahkan, Kapolri akan menginstruksikan seluruh Polda untuk mengevaluasi dan menindak aparat yang melakukan tindakan berlebihan dalam mengatasi demonstrasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang di daerah lain.

“Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini, bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tetapi juga terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” tegasnya.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk penegasan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan aparat yang melampaui batas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia. / infopublik.id

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses