BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Ditengah kondisi pandemi Covid-19 dan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan hadir untuk memberi bantuan sosial guna meringankan para pelaku UMKM dan PKL yang ada di Kota Balikpapan.

Tahap pertama pendaftaran sudah 1,065 UMKM dengan pencairan mulai Senin atau Selasa. Sedangkan pada pendaftaran yang dibuka Sabtu dan Minggu ini sekitar 3000 pelaku usaha.

Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kota Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan, bagi PKL yang tidak memiliki IUMK bisa mendaftar di kelurahan dengan membawa beberapa persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga kemudian mengisi formulir yang disiapkan di kelurahan.

“Untuk UMKM yang memiliki izin seperti IUMK dan NIB bisa mendaftar langsung ke kantor Dinas UMKM dan Koperasi di Jalan Ruhui Rahayu II, Balikpapan Selatan,” ujar Adward Skendra Putra saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Minggu (25/7/2021).

Edo biasa Adwar Skendra Putra disapa, pendaftaran masih akan dibuka untuk yang di kantor Dinas hingga Senin (26/7/2021) pukul 14.00 wita, adapun berkas yang harus dibawa yakni KTP, KK, IUMK, NIB dan perizinan lainnya.

“Rencana memang akan kita tutup Senin, supaya bisa langsung di validasi petugas, tapi bagi yang mau mendaftar hari itu tetap akan dilayani,” akunya.

Sejak dibuka pada Sabtu (24/7/2021) antusias warga yang mendaftar cukup banyak terbukti dari jumlah pendaftar yang diperkirakan mencapai 3 ribuan pelaku UMKM di Balikpapan. Pemerintah kata akan mengakomodir sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kita juga melihat kemampuan keuangan Pemkot, sampai berapa jumlah yang bisa diakomodir, tapi tetap bagi yang ingin daftar akan kami layani,” tutup pria ramah ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version