BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satpol PP Balikpapan menutup dua minimarket baru yang belum mengantongi izin operasi. Yakni minimarket Gunung Pasir dan minimarket jalan Ahmad Yani samping Gunsar Net.
Kepala Pol PP Balikpapan Freddy Pasaribu mengatakan pihaknya sudah mendatangi manajemen minimarket itu agar menutup sampai mengantongi perizinan.
“Bersyukur pihak manajemen patuh terhadap teguran kami akhirnya tak lagi beraktivitas sejak kemarin Kamis (9/11/2017),” ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan, Freddy Pasaribu, (10/11/2017).
Pihaknya mengharapkan agar pengusaha patuh sehingga aktivitas usaha yang dijalankan benar-benar sesui aturan sehingga tidak ada pihak yang keberatan.
“Saya harap juga pengusaha yang lain harus mematuhi kearifan lokal. Kita ini kan hidup bersama, jadi ikuti aturan yang berlaku. Kalau belum ada izin jangan buka dulu,” imbuhnya.
Tampak dua minimarket di Gunung Pasir dan Gunung Sari tak lagi beraktivitas. Pintu depan tertutup rapat tidak lagi melayani pembeli.
Perda Balikpapan no 4/2016 mengenai penataan dan Pembinaan Pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan hanya memuat sanksi administratif. Di pasal 30 ayat (2) sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
Menangani persoalan izin minimarket ini, Ketua DPRD Abdulloh mengatakan  Satpol PP dapat menertibkan minimarket tanpa izin  sebab sudah ada perda yang mengaturnya termasuk Perda Ketertiban Umum.
“Tidak ada kekosongan hukum karena Perda Ketertiban Umum sudah ditetapkan, tinggal menunggu pengesahan Gubernur Kaltim. Ini menjadi pedoman Satpol PP untuk melakukan penertiban minimarket tidak berizin. Sebenarnya mulai kemarin-kemarin Satpol PP sudah bisa menjalankannya karena Perda Ketertiban Umum ini hanya merevisi saja. Maka setelah direvisi inilah ada kepastian untuk melakukan penertiban,” jelas Abdulloh.
“Kalau memang ada minimarket baru tidak berizin silahkan tindak sesuai tahapan-tahapan yang berlaku,” sambungnya.
Lanjut Abdulloh, sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengusaha minimarket dan sudah melakukan pendataan.
“Sekarang tinggal penegakannya saja. Komisi II DPRD sudah mencatat dan mendata minimarket yang ada, berapa yang berizin dan berapa yang tidak boleh membangun baru,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version