Dua Pemuda di Balikpapan Ditangkap Gegara Simpan Lima Paket Sabu, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta

atuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti lima paket sabu. (Foto: Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti lima paket sabu.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi, tertanggal 11 Desember 2025. Pengungkapan disampaikan bersama Wakasat Resnarkoba AKP Safarudin dan Kasi Humas Polresta Balikpapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus terjadi di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Wakasat Resnarkoba menjelaskan, tim opsnal menerima informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas menemukan dua orang laki-laki yang sesuai dengan informasi awal.

“Saat tim opsnal berada di lokasi, kami melihat dua orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. Keduanya kemudian diamankan dan mengaku bernama ADS bin S dan BM bin A,” jelas Wakasat.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket sabu dan satu sendok takar dari plastik sedotan berwarna putih. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong depan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka BM.

Barang Bukti dan Identitas Tersangka

Barang bukti yang diamankan meliputi: 5 paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram. Lalu ada 1 buah sendok takar dari plastik sedotan berwarna putih

Adapun identitas kedua tersangka yakni: BM (20), laki-laki, buruh harian lepas, warga Wonosari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selanjutnya, ASS bin SU (23), laki-laki, belum bekerja, warga Wonosari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

    Dari hasil interogasi di tempat kejadian, kedua tersangka mengaku sabu tersebut dibeli di kawasan Kampung Baru dengan harga Rp600 ribu secara tunai. Uang pembelian berasal dari patungan, masing-masing tersangka menyumbang Rp300 ribu.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

    “Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba dapat terselamatkan. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Laporan gratis dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar Ipda Sangidun.

    Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda di Kota Balikpapan.***

    Tinggalkan Komentar

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses