Dua Rekomendasi Panwascam Terkait PSU Tak Ditindaklanjuti KPU Balikpapan, Ini Alasannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara merekomendasikan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Balikpapan mengatakan, dua TPS yang direkomendasikan Panwas untuk menggelar PSU yakni TPS 34 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara.
“Sejauh ini KPU mendapat laporan dari PPK bahwasanya ada dua surat rekomendasi dari Panwas Timur dan Panwas Utara,” ujar Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Senin 2 Desember 2024.
Dia mengatakan, dua rekomendasi Panwas tersebut kemudian dilakukan kajian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mengacu Peraturan KPU dan Undang-undang, hasilnya tak memenuhi unsur harus menggelar PSU.
Diantaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA : Pilkada Balikpapan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tTentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 TentangPedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
“Setelah dilakukan kajian oleh PPK masing-masing kecamatan tersebut, bahwasanya rekomendasi tersebut berdasarkan hasil kajian belum memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU di dua TS tersebut,” ujarnya
Dia menambahkan, sejauh ini baru dua rekomendasi PSU yang diterima KPU Balikpapan. Namun, setelah dilakukan kajian berdasarkan Undang-undang dan Peraturan KPU, belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.
“Temuannya, Di TPS 34 Kelurahan Manggara ditemukan satu orang memiliki hak suara dia ber-KTP diluar Balikpapan,” ujarnya
“Di TPS 57 kelurahan Graha Indah, ada satu pemilih yang mencoblos menggunakan hak suaranya dua kali.”
Yudho menjelaskan, bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan penghitungan daftar hadir dari seluruh kecamatan dan kelurahan. Data yang akurat akan memberikan gambaran utuh tentang tingkat antusiasme masyarakat dalam menentukan pemimpin baru, baik di tingkat provinsi maupun kota.
“Kami masih harus merekap data secara keseluruhan untuk mendapatkan angka partisipasi yang final,” ungkapnya.
Pencoblosan pada 27 November 2024 dimulai sejak pukul 06.00 hingga 13.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan suara yang rampung pada Kamis dini hari, 28 November 2024.
Yudho memastikan semua tahapan Pilkada berjalan dengan tertib tanpa kendala berarti, meskipun proses penghitungan suara memerlukan waktu yang cukup panjang.
Angka sementara yang mencapai 60 persen ini menunjukkan adanya kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Namun, di balik pencapaian ini, KPU juga memberikan catatan penting terkait perlunya peningkatan kesadaran pemilih di masa depan. Partisipasi pemilih yang tinggi bukan hanya tentang kewajiban untuk menggunakan hak pilih, tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap masa depan daerahnya.
“Partisipasi ini menjadi refleksi komitmen masyarakat dalam Pilkada. Kami berharap angka final nanti dapat menunjukkan hasil yang lebih menggembirakan,” tukasnya.*
BACA JUGA
