BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Satuan Tugas Penangnan Covid-19 Kota Balikpapan mengingatkan kembali agar pelaksanaan salat ied dilaksanakan di Masjid atau mushola bukan di lapangan terbuka.

“Sesuai dengan arahan Menteri Agama melalui surat edaran memang ada yang kita ubah dalam hal pelaksanakan salat ied, jika dalam surat edaran itu agar pelaksanaan salat ied sebaiknya dilaksanakan di rumah sama dengan anjuran MUI, tapi kita ubah agar salat ied boleh dilaksankan bukan hanya di rumah tapi bisa di masjid saja,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi saat rilis covid, Senin (3/5/2021).

Rizal menambahkan, begitupun dengan pusat perbelanjaan di Balikpapan agar memaksimalkan peran Satgas dan mendirikan posko dalam mengatasi kerumunan yang terjadi jelang lebaran. “Jangan sampai kejadian di tanah abang Jakarta terjadi di Balikpapan dengan banyaknya pengunjung dipusat perbelanjaan,” aku Rizal.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan dan Peneggakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengaku dari 1664 RT yang ada di Balikpapan, pada minggu kedua perpanjangan PPKM Mikro ke lima sejak 25 April hingga 9 Mei ada 1.479 RT zona hijau ada kenaikan 34 RT dari minggu pertama. “Kemuduan zona kuning ada 203 RT, mengalami penurunan dari minggu lalu 236 RT atau turun 36 RT,” ucapnya.

Meski begitu yang patut diwaspadai di Balikpapan dua RT masuk zona orange yakni RT 45 Graha Indah dan RT 42 Sepinggan Baru, khusus di RT 45 Graha indah tidak ada masjid sehingha tidak ada penutupan rumah ibadah.

“Untuk di RT 42 Sepinggan Baru sifatnya ini perumahan yang terdapat tiga perumahan dalam satu wilayah dengan satu masjid, sehingga untuk sementara warga yang bermukim di RT 42 akses jalan diberi portal agar tidak salat di masjid,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version