Dua Tersangka Penggelapan Dana Proyek Rp1,6 Miliar Dikirim ke Kejari Kukar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Kamis (22/5/2025).

Kedua tersangka, berinisial KB dan JG, diduga melakukan penyimpangan keuangan. Dalam proyek milik PT Mitra Abadi Dwi Perkasa, yang beroperasi di wilayah Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KB diketahui menjabat sebagai Project Manager, sementara JG merupakan Drafter di perusahaan tersebut. Dalam periode 1 April 2022 hingga 31 Juli 2023. Keduanya diduga memanipulasi laporan pengajuan upah borongan proyek pembangunan Camp E Km 38 CHR-FSP dan Site Facilities Area A CH98 CHR-FSP 100KM.

“Modus operandi yang dilakukan yakni dengan melakukan mark up pada laporan tagihan borongan proyek. JG menyusun laporan fiktif, sementara KB menerima dan mengelola dana berdasarkan laporan tersebut,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Beddy Suwendi kepada awak media.

Dari hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Khairunnas, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp1.696.800.345.

AKBP Beddy menegaskan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui surat nomor B-2174 dan B-2175/O.4.6/Eoh.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

“Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara berada di tangan jaksa penuntut umum dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tenggarong,” jelasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Primair: Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penipuan secara bersama-sama)

Subsider: Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan dalam jabatan)

Lebih Subsider: Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan secara umum)

Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Mitra Abadi Dwi Perkasa, Siauw Budhi Sulistio Setiawan, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Kaltim pada 10 Juli 2023 dengan nomor laporan LP/B/75/VII/2023/SPKT II/POLDA KALTIM.

Dengan selesainya Tahap II ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam waktu dekat.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses