Dugaan Kasus Pelecehan Atlet, DPR Desak Evaluasi Total Pembinaan Atlet Nasional

Kejuaraan Panjat Tebing tingkat provinsi Kaltim yang dilaksanakan di BSCC Dome. (Foto:Syamsul/Inibalikpapan.com)
Kejuaraan Panjat Tebing tingkat provinsi Kaltim yang dilaksanakan di BSCC Dome. (Foto:Syamsul/Inibalikpapan.com)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dunia olahraga Indonesia diguncang kabar duka terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa atlet panjat tebing nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras tindakan yang dinilainya sangat tidak terpuji tersebut.

Kasus yang diduga melibatkan oknum pelatih tim nasional ini menjadi sorotan tajam karena mencederai semangat sportivitas dan keamanan dalam ekosistem pembinaan atlet prestasi.

Negara Punya UU TPKS, Tak Ada Toleransi bagi Pelaku

Kurniasih menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki payung hukum yang sangat kuat, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta KUHP. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan setiap warga negara, termasuk atlet, dapat berlatih dengan aman tanpa ancaman kekerasan.

“Ini perbuatan yang sangat tidak terpuji dan tidak bisa ditoleransi. Regulasi kita sudah jelas, perlindungan terhadap saksi dan korban juga telah dijamin oleh negara melalui mekanisme yang ada,” ujar Kurniasih dikutip dari laman DPR RI.

Evaluasi Komprehensif: Bukan Sekadar Oknum

Terkait keterlibatan pelatih dalam kasus ini, Komisi X DPR RI mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan olahraga di Indonesia. Menurut Kurniasih, perbaikan tidak boleh dilakukan secara parsial hanya pada individu yang terlibat, melainkan harus menyentuh seluruh komponen pembinaan.

“Semua harus dievaluasi secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Jangan sampai ada lagi atlet yang merasa takut melapor hanya karena pelaku berada pada posisi strategis,” tegasnya.

Rencana Pemanggilan Kementerian Pasca-Lebaran

Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi X berencana memanggil kementerian terkait, khususnya yang menangani bidang olahraga (Kemenpora) dan pendidikan, untuk membahas langkah pencegahan konkret.

  • Fokus Rapat: Memperkuat sistem perlindungan korban di lingkungan asrama atlet dan pusat pelatihan nasional.
  • Jadwal: Rapat koordinasi rencananya akan digelar segera setelah libur Lebaran 2026.

Kurniasih berharap kasus ini menjadi titik balik bagi seluruh federasi olahraga untuk lebih memperketat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi para pejuang prestasi Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses