BALIKPAPAN, Ini balikpapan. com — Kuasa hukum Hotel Bahtera kembali temukan bukti baru terkait adanya rekayasa piutang kreditur fiktif.

Sebagaimana diketahui PT Hotel Bahtera Jaya Abadi yang menaungi dua hotel (Adika Bahtera dan Menara Bahtera) di kawasan jalan Jenderal Sudirman terima putusan Pailit dari Pengadilan Tata Niaga Surabaya.

Putusan itu ditetapkan setelah kemunculan tiga kreditur bernama Yongki, Suhendra dan Ari Ginanjar Wibowo yang melaporkan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi berhutang Rp. Tujuh miliar dan telah jatuh tempo, sehingga diputuskan untuk melelang aset perusahaan guna melunasi hutang tersebut.

Kuasa Hukum Hotel Bahtera Agus Amri mengatakan pihaknya telah menggali informasi di Kepolisian daerah Kaltim, Dinas Catatan Sipil dan Kependudkan serta di tiga Pengadilan Tata Niaga di Surabaya, Makassar dan Semarang.

Dari tiga pengadilan tersebut para kreditur fiktif tercantum namanya. Termasuk juga  nama-nama pengacara yang berperan sebagai kuasa hukum kreditor, kata Agus, memang terdata dan diduga berkomplotan dengan pelapor. 

“Beberapa memang ada lawyer lawyer ini orangnya ada yang kemarin panggilannya ke Semarang nama lawyernya Tutik. Orangnya ya itu itu aja. Sehingga kami menduga ini ada komplotan mafia pailit sehingga orang atau perusahaan yang tidak tahu menahu kemudian dinyatakan pailit,” kata Agus.

Menariknya meski nama-nama pelaku kreditur fiktif terdata di sejumlah pengadilan tata niaga, namun identitas ketiganya tidak ditemukan dalam sistem data kependudukan daerah setempat. Sehingga dugaan pelaku merupakan jaringan komplotan mafia pailit semakin kuat. 

“Setelah ditelusuri lebih dalam, Yongki-satu diantara tiga kreditur tersebut, ternyata berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah. Sehingga dipandang tidak mungkin bisa memberi pinjaman uang dalam jumlah dua miliar rupiah kepada pengelola hotel Bahtera,” kata Agus menekankan.

Yang anehnya lagi, kata Agus, uang bernilai miliaran rupiah itu diberikan secara cash dengan bukti berupa kuitansi yang ditandatangani oleh Nancy Wong yang mengatasnamakan sebagai direktur yang juga merupakan adik dari direktur utama perusahaan. Padahal dari awal berdiri Direktur Utama PT Hotel Bahtera jaya Abadi adalah Yohanes Johny Wong.

“Kalau melihat tanggal kuitansi saat itu Nancy Wong berada di luar negeri dan kami cek ke imigrasi Nancy belum ada ke Indonesia dalam masa-masa itu. Begitu juga dengan kuitansi, aneh jika melihat transaksi sebesar itu tidak menggunakan ATM, malah dengan cash,” ujarnya.

Agus mengatakan, agenda sidang pengajuan banding atas putusan pengadilan tata niaga dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Ia berharap keputusan hakim dalam sidang banding bisa bijaksana dengan memperhatikan bukti-bukti kuat yang mengatakan kredit tersebut adalah fiktif dan adanya keterlibatan sindikan mafia pailit didalamnya.

“Ini agenda sidangnya besok kita akan lihat kalau mereka berani datang dengan kuasa hukum mereka yang tidak jelas itu, tentu akan sangat beresiko pada jaringan komplotan ini akan berakhir,” kata Agus.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version