Dugaan Tumpang Tindih Lahan Grand City Balikpapan, Komisi I DPRD Lakukan Verifikasi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pengembang perumahan Grand City Balikpapan, yang dikelola oleh pihak Sinarmas, diduga telah mengupas lahan seluas sekitar 1,8 hektare. Hal ini memicu dugaan sebagian masyarakat bahwa tanah mereka masuk dalam wilayah proyek tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, menjelaskan bahwa pihak Sinarmas telah menyatakan tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah. Namun, untuk memastikan kebenarannya, Komisi I bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan proses overlay untuk memverifikasi nomor sertifikat.
“Terkait tanah tersebut, kami akan memverifikasi nomor sertifikatnya melalui proses overlay oleh BPN. Masyarakat yang memiliki tanah dengan legalitas segel dapat mengkonfirmasi di kecamatan, sementara pihak Sinarmas memiliki sertifikat sebagai bukti legalitasnya,” ujar Simon, Rabu (22/1/2025).
Rapat Dengar Pendapat dan Kunjungan Lapangan
Komisi I DPRD Balikpapan bersama pihak pengembang Sinarmas, warga pemilik lahan, BPN, Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, Satpol PP, serta instansi terkait, telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Grand City Balikpapan.
Setelah RDP, kunjungan lapangan dilakukan untuk memverifikasi lokasi tanah yang diduga tumpang tindih. Simon menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengklaim tanah mereka masuk dalam area proyek.
“Kami turun ke lapangan untuk memverifikasi langsung lokasi tanah yang diklaim oleh masyarakat tersebut,” kata Simon.
Proses Overlay untuk Kejelasan Status Tanah
Komisi I juga telah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah melalui proses overlay. Simon menegaskan bahwa pengecekan peta dan titik lokasi tanah akan dilakukan untuk menghindari potensi sengketa lebih lanjut.
Sementara itu, perwakilan BPN, Farid, menyatakan bahwa proses overlay akan membantu menentukan batas-batas tanah secara jelas.
“Karena pihak masyarakat belum dapat menunjukkan batas patok yang jelas, overlay dari BPN akan dilakukan untuk memastikan titik-titik batas tanah tersebut,” jelas Farid.
Hasil dari proses overlay ini nantinya akan disampaikan kepada semua pihak terkait. Untuk memberikan kejelasan mengenai status lahan seluas 1,8 hektare tersebut.
BACA JUGA
