Dukung Kota Layak Anak dan Cegah Penyakit Paru, Balikpapan Konsisten Larang Iklan Rokok

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud saat menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2025 pada Agustus lalu. (Foto: Dok Inibalikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat langkah pencegahan terhadap meningkatnya kasus penyakit paru-paru di masyarakat. Salah satu kebijakan yang telah ia terapkan adalah pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah kota.

Kebijakan itu, menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, merupakan bentuk ikhtiar dan keprihatinan terhadap tingginya jumlah penderita penyakit paru di Indonesia. Ia menyebut, Indonesia bahkan menempati posisi kedua tertinggi di dunia setelah India.

“Kebijakan ini adalah ikhtiar kita. Merokok itu bukan soal melarang, karena itu hak manusia. Tapi tugas kita memberikan informasi dan penyuluhan tentang dampak rokok, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga keluarga dan orang di sekitar kita,” ujarnya saat kegiatan kampanye kanker, Minggu (26/10/2025).

Rahmad menambahkan, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas BPJS Kesehatan gratis bagi warga, langkah pencegahan tetap menjadi hal yang paling penting.

“BPJS memang bisa membantu pengobatan penyakit berat seperti paru atau kanker. Tapi jauh lebih baik kalau kita mencegahnya bersama-sama,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, terutama para ibu, untuk berani menegur anggota keluarga yang merokok di dalam rumah. Menurutnya, paparan asap rokok dapat membahayakan anak-anak dan keluarga.

“Kalau pun tetap ingin merokok, ya jangan di rumah. Silakan di luar, di tempat terbuka. Jangan sampai anak-anak jadi korban. Karena itu kami keluarkan larangan iklan rokok di Balikpapan,” katanya.

Larangan iklan rokok ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk mendukung program Kota Layak Anak (KLA). Melalui kebijakan tersebut, Satpol PP bersama BPPDRD dan DP3AKB telah melakukan penertiban reklame dan spanduk iklan rokok di sejumlah ruas jalan.

Pemkot bersama DPRD juga tengah mematangkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak agar upaya perlindungan dan edukasi terhadap generasi muda semakin kuat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses