KUKAR, Inibalikpapan.com – Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Pemuda yang baru berusia 20 Tahun inj ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 6,58 Gram, Senin (1/3/2021).

(IY) warga Kel. Melayu ini di tangkap Polisi dari Polsek Tenggarong di Jl. Gunung Gandek Kel. Melayu Kec. Tenggarong,

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bila Personel Polsek Tenggarong telah mengamankan seorang pria pemilik 3 poket Sabu.

Lanjut Kabid Humas, Tersangka ditangkap di Jl. Gunung Gandek depan Deler Honda Kel. Melayu dengan barang bukti 3 poket sabu yang disimpan disaku celana kiri depan dan disaku belakang sebelah kanan.

“Selain Sabu-saby dengan berat total 6,58 gram, anggota juga mengamankan 1 buah HP Xiaomi warna hitam, 1 Motor Honda Revo warna merah, 1 lembar uang pecahan Rp. 10.000 sebagai tempat menyimpan sabu, 1 bungkus coklat kitkat dan 2 lembar tisu”, jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Untuk saat ini tersangka beserta baranf bungki kita amankan di Mako Polsek Tenggarong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version