BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Timur mengamankan dua warga berinisial SIP (27) dan AA (47)  diduga sebagai pengedar uang palsu (upal). 
Penangkapan keduanya dilakukan setelah salah satu tersangka SIP melakukan transaksi pembelian handphone (HP) di daerah jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Jumat (1/2/2019) lalu.

“Kita amankan dua orang. Tersangka 1 yakni SIP, alamat Samarinda. Tersangka 2 AA, alamat jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan. Pekerjaan wiraswasta, usaha percetakan,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta di Mapolres Balikpapan, jalan Jenderal Sudirman, Kamis (7/2/2019). 

Terungkapnya Kasus ini berawal tersangka SIP yang membeli HP merek Advance milik seseorang bernama Rifai (39) dengan harga Rp3 juta. Saat itu SIP melakukan pembayaran menggunakan upal dengan pecahan Rp100 ribu. 
“Mereka transaksi jual beli HP. Setelah sepakat harganya Rp3 juta, tersangka melakukan pembayaran. Kemudian pemilik HP merasa curiga karena bentuk uangnya berbeda. Setelah diteliti, ternyata nomor seri uang pecahan Rp100 ribu yang dibayarkan semuanya sama,” jelas Wiwin. 

Mengetahui uang yang dibayarkan palsu, pemilik HP langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Balikpapan Timur. Menerima laporan, anggota polisi langsung mendatangi lokasi transaksi tersebut. “Anggota kita langsung melakukan penangkapan. Yang bersangkutan lalu dibawa ke kantor (Mapolsek) beserta barang bukti uang palsu miliknya,” katanya. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan SIP, dirinya mendapatkan uang tersebut dari temannya berinisial AA, tersangka ke 2 dalam kasus ini. 
“Kita kembangkan dan kita amankan satu tersangka yang berfungsi sebagai pencetak alias yang membuat uang palsu ini,” tambahnya.

Dari penangkapan AA di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Serta beberapa cetakan uang palsu yang belum digunting.
“Kita amankan 1 unit komputer, setrika, flashdisk, pisau cutter, 2 penggaris besi, printer, 157 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 67 lembar kertas cetakan uang palsu dengan tiap lembar berisikan 4 uang palsu. Total uang palsu yang diamankan sekitar Rp25 jutaan. Jadi uang palsu ini setelah digunting, disetrika dulu,” ujar Kapolres Wiwin. 

Pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali melakukan tindak kejahatan ini. Namun demikian, keduanya kini harus mendekam di ruang tahanan. Tersangka SIP dijerat pasal 245 KUHP. Sedangkan tersangka AA dijerat pasal 244 KUHP. “Keduanya kita juntokan dengan UU Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version