BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selain melaporkan ke Polda Kaltim, Edy Mulyadi yang diduga telah melecehkan warga Kaltim, juga akan dikenakan hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Helena saat menyambangi Markas Polda Kaltim untuk membuat laporan, Senin (24/01/2022)

“Kami dari Penajam Paser Utara, Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Paser kepada saudara Edy Mulyadi CS akan kami jatuhkan hukumn adat,” ujarnya

Menurutnya, hukum adat merupakan mutlat dijatuhkan kepada Edy Mulyadi CS karena perkataanya dianggap sudah melukai dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim.

 “Itu mutlak tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya sebelum memasuki Kantor Polda Kaltim membuat laporan.

Sementara terkait klarifikasi Edy Mulyadi di akun youtubenya, Ketua Dewan Adat Dayak Kota Balikpapan Abriantinus tetap menuntut agar proses hukum tetap harus jalan.

“Minta kepolisian segera menangkap, kami idak akan berhenti untuk melakukan pergerakan,” ujarnya

Bahkan lanjutnya, masyarakat Kalimantan akan turun menuntut proses hukum Edy Mulyadi, Selasa besok. “Serentak se-Kalimantan, saya sudah di telpon dari berbagai pihak akan ada gerakan serentak,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version