JAKARTA, Inibalikpapan.com –  Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto dicekal ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencegah M. Ardian Noervianto ke luar negeri.

“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah,” ucap Alex ddilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Hanya saja Alex belum merinci alasan terkait pencekalan Ardian Noervianto ke luar negeri untuk sementara waktu.

Kata dia, keterangan Ardian sangat diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian Noervianto diduga terlibat dalam dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021 yang tengah diusut KPK

Adanya kasus dugaan korupsi PEN Daerah 2021 ini, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan perkara korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam perkara ini sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.

Adapun tim KPK di lapangan tengah gencar melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa wilayah. Di antaranya di Jakarta; Kendari dan Muna, Sulawesi Tenggara.

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi PEN Daerah tahun 2021.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version