BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) saat ini tengah mencermati harga produk minyak goreng (Migor)  yang belum mengalami perubahan berarti meskipun sudah dua pekan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan ekspor CPO. 

Dalam hal ini, KPPU akan berfokus pada perilaku pelaku usaha dalam merespon kebijakan pemerintah. Pemerintah sendiri sudah melakukan pelarangan ekspor CPO yang bertujuan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng terpenuhi. 

Selama ini harga minyak goreng masih tinggi, karena produsen beralasan menaikkan harga karena ketersediaan CPO yang belum cukup dan harga ekspor CPO mengikuti harga internasional.

Ketika KPPU sedang melakukanpenyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 masih terdapat ekspor CPO. Namun setelah ekspor dilarang, hingga saat ini penurunan harga minyak goreng juga belum signifikan. Minyak goreng kemasan hanya turun sedikit dan curah juga masih mahal. 

“Jadi masih jadi tanda tanya karena perilaku produsen minyak goreng ini tidak berubah. Harga minyak goreng masih mahal padahal kebijakan pemerintah sudah banyak untuk menurunkan harga minyak goreng,” ujar Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan, Manaek SM Pasaribu, Rabu (18/5/2022).

Masih mahalnya harga minyak goreng makin memperkuat sinyal adanya dugaan kartel beberapa perusahaan produsen minyak goreng. Sebagaimana diketahui, sejak akhir bulan Maret 2022, KPPU telah masuk ke tahap penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dimana terdapat delapan kelompok usaha yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng.

Sejauh ini KPPU telah mendapatkan alat bukti. Sehingga saat ini KPPU sedang mencari cari satu alat bukti lagi untuk kasus ini bisa naik ke persidangan. menghimbau agar pelaku usaha yang Kami kita panggil untuk memberikan keterangan dan data bersikap kooperatif.

“Tentu masyarakat dapat menilai sendiri ada apa dan mana perusahaan yang tidak kooperatif,” ujar Manaek. 

Saat ini, Dinas Perkebunan Pemprov Kalimantan Timur menetapkan harga TBS kelapa sawit berumur kurang lebih 10 tahun senilai Rp3.577,69 per kilogram. Namun harga TBS di tingkat PKS berkisar Rp2300 per kilogram. 

Rata-rata pembelian dari perusahaan ke petani dibawah harga penetapan dari pemerinah. Sementara berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil V, minyak goreng jenis curah masih dijual di harga Rp255.000 – Rp280.000 per jirigen/18liter. Sedangkan minyak goreng kemasan dijual Rp25.000 – Rp30.000 per liter.

Sebagaimana Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan terus merosot setelah kebijakan pemerintah soal larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng berlaku nyaris dua pekan.

Kanwil V akan mengkaji di titik mana terjadi hambatan dalam menurunkan harga minyak goreng. Semestinya dengan harga TBS yang sudah semakin merosot, ada kesempatan bagi produsen minyak goreng untuk menurunkan harga untuk mengambil alih pasar pesaingnya, namun hal ini tidak terjadi. 

“Atas dasar itu, kami semakin menduga ada permainan kartel di antara kelompok usaha perusahaan minyak goreng tersebut,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version