Empat Aktivis yang Ditangkap Buntut Demo ’17+8′ Jalani Persidangan, Jaksa Jadikan Puluhan Konten Instagram Bukti

Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. (Foto: Suara/Dea)

JAKARTA, inibalikpapan.com– Jaksa Penuntut Umum menjadikan 80 konten Instagram sebagai bukti utama untuk menjerat empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Jaksa menyebut puluhan konten tersebut disebarkan secara masif melalui akun-akun Instagram yang terafiliasi dengan para terdakwa. Akun-akun itu antara lain @lokataru_foundation yang dikelola Delpedro, @blokpolitikpelajar milik Muzaffar, @gejayanmemanggil yang dikelola Syahdan, serta @aliansimahasiswapenggugat milik Khariq.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan hasil patroli siber kepolisian yang menemukan puluhan unggahan dengan muatan hasutan.

“Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, saksi Willy Adrian Tanjung bersama saksi Farrel Ardan dan saksi Muhammad Rifai selaku anggota Polri bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT.1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat melakukan patroli siber dan menemukan informasi elektronik berupa 80 unggahan dan/atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut pada aplikasi media sosial Instagram yang disebarkan oleh para terdakwa dalam kurun waktu 24 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa juga mengurai strategi digital yang disebut digunakan para terdakwa. Pola unggahan kolaboratif antar akun dinilai sengaja dilakukan untuk menciptakan efek jaringan (network effect), sehingga algoritma Instagram membaca konten tersebut sebagai gerakan besar yang layak dipromosikan lebih luas.

Kampanye digital itu, menurut jaksa, diperkuat dengan penggunaan tagar seragam seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr, yang dinilai membentuk kampanye terpadu dan memudahkan topik menjadi tren.

Rentetan unggahan tersebut diyakini jaksa menjadi pemicu kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik strategis Jakarta, mulai dari kawasan sekitar kompleks parlemen, depan Polda Metro Jaya, hingga markas Brimob.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” ujar jaksa.

Didakwa Pasal Berlapis karena Bersuara

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu dan kedua, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada dakwaan ketiga, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan keempat, Delpedro dan kawan-kawan dituding secara khusus mengunggah konten yang mengajak pelajar—yang mayoritas masih di bawah umur—untuk terlibat langsung dalam aksi demonstrasi, termasuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan konfrontasi.

Untuk dakwaan ini, para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses