Empat Bocah Jadi Korban, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Balikpapan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Balikpapan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial GN (60), seorang buruh harian lepas.
Kapolresta Balikpapan Anton Firmanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak dilakukan secara instan karena peristiwa pencabulan tidak langsung dilaporkan pada hari kejadian.
Laporan baru diterima polisi beberapa waktu setelah peristiwa terjadi, sehingga proses pembuktian harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis metode ilmiah.
“Pengungkapan ini menggunakan cara ilmiah karena TKP-nya bukan pada hari kejadian lalu langsung dilaporkan, tetapi beberapa waktu ke belakang baru dilaporkan. Sehingga pembuktiannya harus betul-betul kuat,” kata Anton.
Tersangka GN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Korban dalam kasus ini berjumlah empat anak dengan rentang usia 7 hingga 8 tahun.
Anton menyebutkan, pihaknya bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk melakukan asesmen terhadap para korban. Asesmen dilakukan sebanyak tiga kali pada waktu berbeda guna memastikan keterangan korban diperoleh secara tepat dan sesuai kebutuhan psikologis anak.
“Kami harus sangat berhati-hati. Bukan karena lama, tetapi karena langkah-langkah ini memang diatur undang-undang. Semua dilakukan untuk melindungi korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menambahkan, hingga saat ini telah terbit dua laporan polisi. Laporan pertama melibatkan tiga korban, sementara laporan kedua yang diterima pada 12 Desember 2025 menambah satu korban lainnya.
Modus Pelaku
Menurut penyelidikan, modus pelaku dilakukan dengan mendekati anak-anak saat mereka mengikuti kegiatan kesenian. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan latihan untuk mendekati korban secara bertahap sebelum melakukan perbuatan pencabulan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga korban, saksi-saksi, serta ahli psikologi dari UPTD PPA. Selain itu, visum telah dilakukan dan tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya warga di RT 21 hingga RT 23, agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus serupa.
“Kami membuka layanan 24 jam. Jika masih ada korban lain, silakan melapor ke Satreskrim Unit PPA Polresta Balikpapan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Anton.
Polresta Balikpapan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dan UPTD PPA dalam membantu pengungkapan perkara tersebut.***
BACA JUGA
