Empat Kementerian dan Ombudsman Kerjasama Kelola Pengaduan Masyarakat
JAKARTA, BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lima instansi kerjasama dalam Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! dilakukan pengembangan dengan menggandeng dua instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih.
Kerjasama ataupun penadatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan secara virtual pada Kamis (09/09/2021). Disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan kerja sama lima instansi ini diharapkan dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat.
“Sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan penggunaannya,” jelas Mahfud,
Mahfud meyakini, melalui Penandatanganan MoU SP4N-LAPOR! ini akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Disamping itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam penyampaian aduan dapat memacu instansi pemerintah untuk mewujudkan penanganan pengaduan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian penyelesaian.
“Partisipasi aktif masyarakat ini secara langsung juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ungkap Mahfud.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, kerja sama ini searah dengan core values ASN pada poin kolaborasi. Pengelolaan pengaduan memiliki arti penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar pelayanan.
Menteri Tjahjo menegaskan, pihaknya akan mengawal visi perbaikan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan
. “Secara khusus dalam peran sebagai pembina pelayanan publik, kami akan mengawal hal-hal perumusan arah kebijakan SP4N-LAPOR! dengan mempertimbangkan masukan dari semua mitra pengelola lainnya,” jelas Menteri Tjahjo.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan amanat Bapak Presiden untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” ungkap Menteri Tjahjo.
Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! merupakan pintu utama dan cerminan baik buruknya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan prima merupakan suatu cerminan tercapainya core values ASN: BerAKHLAK, sebagai fondasi budaya kerja bagi seluruh ASN di Indonesia.
BACA JUGA
