Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Apa Motifnya?
JAKARTA, inibalikpapan.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Suara jaringan inibalikpapan.com.
Menurutnya, para tersangka kini diamankan di Pusat Polisi Militer TNI untuk pendalaman kasus.
Meski pelaku telah ditetapkan, motif di balik serangan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Masih kami dalami apa motif dari para pelaku,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal usai menghadiri kegiatan diskusi di kantor YLBHI pada 12 Maret 2026 malam.
Korban disiram air keras saat dalam perjalanan pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga sekitar 24 persen, dengan dampak paling parah pada bagian mata.
Sebelumnya, penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku yang diduga telah mengintai korban di kawasan Cikini sebelum melakukan penyerangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara serta menyangkut keselamatan aktivis hak asasi manusia. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan di lingkungan militer.***
BACA JUGA
