Enam Anak Balikpapan Meninggal di Kubangan Proyek, Ahli: Pengembang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Agus Amri

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Praktisi hukum Agus Amri menilai PT Sinar Mas Wisesa, pengembang Grand City Balikpapan, dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas galian yang menimbulkan kubangan hingga menyebabkan enam anak meninggal di Balikpapan Utara. Ia menyampaikan pandangan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, sementara kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian dan belum ada penetapan tersangka.

“Ya, pihak Sinar Mas (melalui proyek Grand City Balikpapan) dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik secara pidana maupun perdata, tergantung pada hasil penyelidikan polisi dan proses pengadilan. Dasar pertanggungjawaban hukum ini umumnya berkaitan dengan unsur kelalaian,” ujarnya.

Menurut Agus, secara pidana pengembang bisa terjerat Pasal 359 KUHP apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ia merinci kemungkinan kajian aparat penegak hukum seperti keberadaan pagar pengaman, tanda peringatan, dan kondisi area yang terbuka sehingga dapat diakses masyarakat.

Ia menambahkan bahwa dari sisi perdata, keluarga korban dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Agus menyebut pengembang berkewajiban memastikan keamanan prasarana dan area yang masih berada dalam tanggung jawab mereka, termasuk PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam penjelasannya, Agus juga menyinggung kemungkinan penerapan sanksi dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memungkinkan sanksi administratif maupun pidana terhadap perusahaan jika kelalaian dinilai menimbulkan perusakan lingkungan dan berdampak fatal.

Apa Langkah Manajemen Sinar Mas?

Sementara itu, manajemen PT Sinar Mas Wisesa menyampaikan bahwa perusahaan telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban tragedi kubangan di KM 8 RT 37 Graha Indah. Santunan tersebut diberikan di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara pada Rabu (19/11/2025) dan disaksikan oleh camat, lurah, ketua RT serta keluarga korban sebagai bentuk transparansi.

Land Acquisition, Permit & Security Kalimantan Dept. Head Sinar Mas, Samuel Piratno, menyebut langkah itu sebagai wujud kepedulian. “Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Santunan telah kami serahkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian kami atas musibah ini,” ujarnya kepada awak media, Rabu (19/11/2025).

Sinar Mas juga melakukan peningkatan keamanan dengan memasang pagar sepanjang 120 meter untuk menutup akses menuju kubangan, serta memasang spanduk larangan memasuki area tersebut. “Ini adalah tindakan awal yang bisa kami lakukan segera untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa. Pagar dan spanduk dipasang untuk memastikan peringatan kepada warga lebih jelas,” katanya.

Terkait penutupan lokasi secara permanen, Samuel menyatakan perusahaan tidak bisa bertindak sepihak. “Kami siap menutup kubangan tersebut, namun prosedurnya harus sesuai aturan dan kewenangan. Penutupan bisa dilakukan setelah koordinasi dengan pemilik lahan selesai,” jelasnya.

Ia menegaskan perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah kota, pemilik lahan, dan pihak terkait agar penanganan dapat segera tuntas dan tidak menimbulkan risiko serupa. Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya telah mengingatkan pengembang dan pemilik lahan untuk meningkatkan pengawasan, terutama di kawasan dekat permukiman.

Hingga berita ini rilis, polisi masih melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. Hasil penyelidikan akan menentukan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses