Jatanras Polresta Balikpapan dan Polsek Utara dalam dua pekan membekuk pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat Balikpapan. Para tersangka ini mencuri berbagai jenis motor.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Polresta Balikpapan mengatakan, Pengungkapan pencurian kendaraan dilakukan Jatanras Polresta Balikpapan dan Polsek jajaran dan berhasil membekuk enam pelaku dan satu pelaku masih di bawah umur, para tersangka yakni GN (23), , JB (20), AG (33), SL (43), AH (34), dan WR (31). Dan SR (16).

“Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka ada lima unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai jenis dan merk, sementara unit motor lainya masih dalam pencarian selain itu juga satu STNK dan kunci kontak juga di jadi barang bukti,” jelasnya.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan hasil penyelidikan dua bulan terakhir Juni dan Juli tahun 2020 oleh Reskrim Polresta Balikpapan dan jajaran Polsek.

Para pelaku beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor ini di lakukan pada saat antara pukul 01.00 WITA hingga 05.00 WITA dimana jam tersebut masyarakat masih terlelap tidur, disaat itulah para tersangka beraksi.

modus operandi yang di lakukan para tersangka lanjut Kompol Agus berbagai macam cara, ada yang merusak kunci motor, menggunakan kunci palsu dan ada juga kunci yang masih menempel di motor, ungkapnya.

”Dalam setiap beraksi para pelaku melakukan aksi Pencurian selalu berdua, dengan sistim spontan, jika target sudah di dapat maka aksi pencurian langsung di lakukan,” pungkas Kombes Ade Yaya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version