Era Digital Menuntut Arsiparis Kompeten, DPK Kaltim Fokus Perkuat SDM
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kunci utama pembenahan kinerja organisasi, dan prinsip ini menjadi fokus serius Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penguatan kompetensi arsiparis dinilai sebagai investasi strategis untuk memastikan tata kelola kearsipan yang akurat, aman, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan SDM Kearsipan di Aula Inspektorat Provinsi Kaltim, Rabu (26/11/2025).
“Ketika kompetensi pegawai meningkat, target kinerja lebih mudah dicapai. Dalam kearsipan, kemampuan SDM menentukan bagaimana arsip dikelola, disimpan, dan dipertanggungjawabkan sesuai standar,” tegas Anita.
Arsiparis Jadi Penentu Akuntabilitas Organisasi
Anita menekankan bahwa arsiparis memiliki peran vital sebagai penjaga keberlanjutan informasi organisasi. Arsip bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bukti sah setiap proses, mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pertanggungjawaban.
Karena itu, pemahaman terhadap regulasi kearsipan menjadi kewajiban. Tanpa kompetensi yang memadai, instansi berisiko menghadapi sanksi, kehilangan bukti administratif, dan terganggunya akuntabilitas lembaga.
Era Digital Menuntut SDM Kearsipan yang Lebih Adaptif
Di tengah transformasi digital, tantangan yang dihadapi arsiparis semakin besar. Mereka tidak lagi hanya bekerja secara teknis, tetapi harus mampu:
- mengelola arsip elektronik,
- memahami keamanan data,
- menggunakan sistem informasi kearsipan,
- menyusun kebijakan tata kelola arsip modern.
“Arsiparis kini menjadi mitra strategis dalam manajemen informasi organisasi modern,” ujarnya.
Penguatan SDM juga mencakup kemampuan manajerial seperti perencanaan, audit internal, pengorganisasian program kearsipan, hingga evaluasi kinerja.
SDM Berkualitas Tingkatkan Nilai Pengawasan Kearsipan
Anita menyebut kualitas individu berpengaruh langsung terhadap nilai pengawasan kearsipan, yang menilai aspek perencanaan, pengelolaan arsip, hingga kelengkapan bukti seperti:
- kebijakan dan SOP,
- daftar arsip,
- jadwal retensi,
- berita acara pemusnahan arsip.
SDM yang terampil akan mampu menyusun bukti secara lengkap sesuai standar sehingga nilai pengawasan setiap perangkat daerah dapat meningkat signifikan.
“Semakin kuat kompetensi dan profesionalisme SDM, semakin tinggi tingkat kepatuhan kita terhadap standar kearsipan dan semakin baik nilai pengawasannya,” kata Anita.
OPD Diimbau Bentuk Tim Kearsipan Sesuai Pergub
Anita juga mengingatkan seluruh OPD agar memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan kearsipan, termasuk kewajiban membentuk Tim Pelaksana Kearsipan sebagaimana diamanatkan Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2018 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi demi kelancaran bimtek ini,” pungkasnya. / ADV Diskominfo Kaltim
BACA JUGA
