ESDM Tetapkan Tarif Denda Tambang di Kawasan Hutan, Capai Rp6,5 Miliar per Hektar
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A PP Nomor 45 Tahun 2025, sekaligus menegaskan langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.
Instrumen Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Dalam beleid ini, pemerintah menegaskan bahwa perhitungan denda disepakati melalui Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Kebijakan ini menjadi instrumen baru untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan negara dari kerugian akibat aktivitas tambang ilegal, sekaligus meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
Tarif denda ditetapkan berbeda untuk setiap komoditas strategis, dan nikel tertinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektar. Bauksit Rp1,7 miliar per hektar, Timah, Rp1,2 miliar per hektar, dan batubara Rp354 juta per hektar
Seluruh denda akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Instruksi Tegas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas pelanggaran pertambangan, terlebih jika aktivitasnya merugikan masyarakat.
“Kalau dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai aturan. Untuk pertambangan yang tidak menjalankan sesuai kaidah dan standar, saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tegas Bahlil, dikutip inibalikpapan.
Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah berharap penegakan hukum di kawasan hutan semakin kuat, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk melakukan penindakan di lapangan. ***
BACA JUGA
