Evaluasi Data PBI, Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan Kesehatan Warga Tetap Terjamin
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa penonaktifan 8.784 peserta BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bagian dari proses evaluasi dan penataan data agar bantuan tepat sasaran.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai terkait keresahan warga, terutama pasien penyakit kronis yang rutin menjalani pengobatan seperti cuci darah dan perawatan jantung.
Menurut Rahmad, kebijakan tersebut bukanlah bentuk penghentian layanan kesehatan, melainkan langkah administratif untuk memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
“Ini proses evaluasi data agar tepat sasaran, bukan penghentian layanan. Prinsipnya, hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak boleh hilang hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga yang memenuhi kriteria sebagai peserta PBI tetap akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Pemerintah Kota Balikpapan juga memastikan adanya skema alternatif melalui BPJS Kesehatan kelas III sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot membuka mekanisme verifikasi dan pengaktifan kembali bagi peserta yang terdampak penonaktifan namun dinilai masih layak menerima bantuan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari sinkronisasi data kepesertaan dengan basis data kesejahteraan sosial terbaru. Dalam prosesnya, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan berkelanjutan.
Rahmad mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor ke kelurahan atau dinas terkait. Apabila mengalami kendala layanan akibat perubahan status kepesertaan.
“Pemerintah selalu hadir. Kami membuka ruang pengaduan dan verifikasi. Agar tidak ada warga yang terabaikan,” tegasnya.
Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan kekhawatiran karena khawatir tidak dapat lagi mengakses layanan kesehatan rutin. Namun Pemkot memastikan bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan tetap berjalan, dan proses administrasi akan diselesaikan secepat mungkin.
Dengan penataan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap program jaminan kesehatan dapat lebih tepat guna dan berkelanjutan. Sekaligus menjaga komitmen bahwa perlindungan kesehatan adalah hak dasar setiap warga.***
BACA JUGA
