BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan mengevaluasi kebijakkan penerapan kawasan tertib lalu lintas khususnya dikawasan Klandasan atau Kompleks Pertokoan Cemaran Rindang bakal sulit terwujud.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan,

Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang menjadi dasar penerapan tertib lalu lintas itu, berdasarkan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana dalam undang-undang tersebut, menyebut melarang adanya lokasi parkir di badan jalan nasional maupun provinsi. Sehingga pemberlakukannya sudah sesuai ketentuan.

Selain itu sesuai fungsinya jalan dibangun untuk pengguna jalan, bukan sebagai tempat parkir. Sehingga harusnya pemilik ruko atau toko sebelum melakukan pembangunan harus juga menyiapkan lokasi parkir kendaraan bagi  pengunjung.

Disis lain Pemerintah Kota Balikpapan juga berencana akan memperluas kawasan tertib lalu lintas  khususnya di jalan jenderal Sudirman dari sebelumnya mulai dari simpang tiga Plaza Balikpapan hingga Kantor Imigrasi Klandasan akan ditambah hingga ke kawasan Balikpapan Permai.

Sebelumnya akibat penerapan kawasan tertib lalu lintas khususnya di Kawasan cemara Rindang, sejumlah pedagang mengaku, omsetnya turun dratis. Karena pengunjung tidak lagi bisa memarkir kendaraannya dibahu jalan karena akan di tilang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version