Fakta Rekonstruksi Terungkap, Korban Pembunuhan di Balikpapan Barat Dibuang Saat Masih Hidup

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. Letjen Suprapto, Gang Al-Ula, Jembatan 4 No.01, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Baru Ulu. Dari hasil rekonstruksi dan visum, terungkap fakta penting bahwa korban diduga masih hidup saat dibuang ke laut, sebagaimana diperagakan tersangka dalam sejumlah adegan.

Rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini digelar pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di Polsek Balikpapan Barat.

Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Jl. Letjen Suprapto, Gang Al-Ula, Jembatan 4 No.01, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada 25 November 2025. Tersangka dalam perkara ini adalah Sumarni Ais Marni, yang dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 181 KUHP.

Polisi Peragakan 7 Adegan Rekonstruksi

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian.

“Fokus utama ada pada adegan saat korban dibuang. Dari hasil visum diketahui bahwa korban belum meninggal dunia saat dibuang ke laut,” ujar AKP Sukarman.

Awalnya, penyidik merencanakan 14 adegan, namun beberapa adegan digabung sehingga menjadi tujuh adegan. Meski demikian, pada adegan kedua, ketiga, dan keempat terdapat penambahan poin-poin penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Motif Diduga Karena Panik dan Ketakutan

Terkait motif, polisi mengungkapkan bahwa tindakan tersangka diduga dipicu rasa takut dan panik saat korban tiba-tiba pingsan di dalam rumah tersangka.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat kejadian tersangka dan korban berada berduaan di dalam rumah, dan korban mendadak tidak sadarkan diri. Situasi tersebut membuat tersangka ketakutan, terlebih karena terdapat laki-laki di dalam rumah yang bukan mahramnya.

Keluarga Korban Pertanyakan Kejadian di Dalam Rumah

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan keberatan terhadap versi kejadian yang diperagakan dalam rekonstruksi, khususnya terkait peristiwa yang terjadi di dalam rumah tersangka.

Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, menyebutkan bahwa keberatan keluarga korban menjadi salah satu catatan dalam proses hukum yang masih berjalan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Polisi menegaskan bahwa seluruh adegan dan keterangan akan dikaji secara menyeluruh guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses