BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setiap fasilitas kesehatan (Faskes) baik ruymah sakit, klinik maupun laboratorium yang melakukan rapid test maupun uji swab wajib melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan setempat.

“Setiap kasus yang terkonfirmasi positif di fasilitas kesehatan manapun itu ada ketentuan bahwa harus melaporkan ke Dinas Kesehatan maskimal 2 jam,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty, Selasa (04/08).

“Jadi laboratorium manapun rumah sakit manapun, baik rapid test reaktif maupun swab positif harus melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu 2 jam,”

Pasalnya, setelah diketahui hasilnya reaktif rapid test akan dilakukan swab. Begitupun yang positif swab akan dialkukan tindakan selanjutnya. “Kemudian setelah itu kita akan bekerjasama, berkoordinasi  untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi semua faskes maupun pasien baik pribadi, perusahaan maupun tenaga medis yang positif covid-19. “Jadi semua protap ini sama, semua pasien tidak boleh ada yang terlambat dilakukan,” ujarnya.

Karena kata dia, tidak boleh ada pasien yang terlambat dilakukan isolasi setelah dketahui positif covid-19. Meskipun pasien tersebut, bisa melakukan isolasi mandiri. “Tapi harus terlapor dulu ke Dinas Kesehatan, tidak boleh ada yang tidak terlaporkan,” ujarnya

Karena nantinya ada tim dari Gugus Tugas maupun Dinas Kesehatan yang akan meninjau lokasi atau rumah yang akan dijadikan tempat isolasi. Meskipun diakunya, kini pasien diperbolehkan melakukan isolasi mandiri tanpa dirawat di rumah sakit.

“Kemudian jika nanti mampu menangani sendiri kita kan akan melihat ada tim dari dinas Kesehatan yang akan melihat,” ujarnya.

“Karena memang sekarang kalau tanpa gejala itu diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri. Namun dimana lokasi isolasi mandirinya kami perlu tahu dan melihat,”

Sementara terkait Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang tutup laporan yang diterimanya hanya rumah sakit Restu Ibu, itu Senin (03/08) kemarin. “Kalau IGD yang tutup kemarin kan Restu Ibu tapi untuk penyemprotan disinfektan di jam 16.00-22.00 Wita,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version