BALIKPAPA, Inibalikpapan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Ada beberapa panduan di dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah ramadan.

Komisi Fatwa MUI menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan ramadan ini, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Dalam kondisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak saat salat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah. Demikian juga, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah

Fatwa ini juga menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version