BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Hingga bulan Februari 2020, di Kaltim, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 499 FKTP yang terdiri dari 185 puskesmas, 117 dokter praktek perorangan, 118 klinik pratama, 21 klinik TNI/Polri, 2 rumah sakit tipe D, dan 43 dokter gigi perorangan. Sedangkan untuk FKRTL, terdapat 46 fasilitas kesehatan, yang terdiri dari 42 rumah sakit dan 4 klinik utama.

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kaltimtengseltara C Falah Rakhmatiana menyampaikan kepesertaan JKN-KIS untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang sampai dengan 1 Februari 2020 mencapai 3.384.190jiwa atau sekitar 93.69%  dari seluruh jumlah penduduk.

Falah mengharapkan, tahun ini Provinsi Kalimantan Timur dapat mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).

“Untuk mendapatkan predikat UHC, Kalimantan Timur butuh kurang lebih 7% lagi dari total seluruh penduduk untuk didaftarkan ke program JKN-KIS. Harapan kami, dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat Kalimantan Timur dapat merealisasikan mimpi UHC Kalimantan Timur di tahun ini,” katanya kepada media (11/3/2020).

Dalam hal ini, salah satu peran pemerintah daerah adalah dengan mendaftarkan kepala desa dan perangkat desanya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 30 ayat (2), dimana kepesertaan JKN-KIS untuk kepala desa dan perangkat desa bersifat wajib.

“Saat ini, masih ada 5 kota dan kabupaten yang belum mencapai UHC, yaitu Kota Samarinda dengan capaian kepesertaan 89,43%, Kabupaten Paser 90,91%, Kabupaten Kutai Timur 81,96%, Kabupaten Mahakam Hulu 74,91%, dan Kabupaten Berau 70,67%,” beber Falah.

Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta adalah melalui 10 komitmen pelayanan yaitu hadirnya BPJS Satu (BPJS Kesehatan Siap Membantu!), PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit), BPJS Kesehatan Jemput Bola, Simplifikasi Layanan Hemodialisi, Sistem Antrean Elektronik, Display Tempat Tidur, Pembuatan Display RS untuk Waiting List Tindakan Operasi, Integrasi Sistem Informasi FKTP dan FKRTL dengan Sistem Informasi BPJS Kesehatan, DIP Elektronik, dan Penambahan fitur IVR (Interactive Voice Response-mesin penjawab elektronik) melalui Care Center/VIKA (Voice interaktif JKN).

Saat ditanya terkait virus Corona atau COVID-19 yang sekarang ini sedang marak di seluruh dunia, Falah menyampaikan bahwa penjaminan pelayanan kesehatan dalam JKN-KIS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga, pelayanan kesehatan di luar kasus Covid-19, dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Falah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version