Feri Miring di Semayang, Tiga Nyawa Melayang: Dugaan Kelalaian Keselamatan Disorot
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Tragedi miringnya KM Dharma Kartika IX di Dermaga Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Selasa (28/1/2026), merenggut tiga nyawa penumpang. Korban tewas setelah tertimpa muatan di dalam kapal, memunculkan dugaan serius soal kelalaian prosedur keselamatan pelayaran.
Insiden terjadi saat feri bersandar di Pelabuhan Semayang. Kapal dilaporkan oleng hingga muatan di dalam kapal bergeser. Dalam kondisi panik, sejumlah penumpang tak sempat menyelamatkan diri. Tiga orang meregang nyawa setelah tertimpa muatan, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Bagi warga, peristiwa ini terasa menyesakkan. Perjalanan laut yang seharusnya membawa penumpang pulang dengan selamat justru berakhir tragedi.

Praktisi Hukum: Jangan Langsung Salahkan Cuaca
Praktisi hukum Balikpapan, Agus Amri, menegaskan kecelakaan seperti ini tidak bisa serta-merta disederhanakan sebagai faktor cuaca atau alam.
Menurutnya, sistem keselamatan pelayaran dirancang untuk melindungi penumpang dalam berbagai kondisi, termasuk saat kapal mengalami oleng.
“Kalau sampai penumpang tertimpa muatan, itu tanda ada masalah serius pada penerapan prosedur keselamatan,” ujar Agus, Kamis (29/1/2026).
Muatan Seharusnya Tak Membahayakan Manusia
Agus menjelaskan, dalam standar keselamatan pelayaran telah diatur detail teknis, mulai dari cara pengikatan muatan, penataan kendaraan, jarak aman, hingga pembatasan ruang gerak penumpang.
“Semua itu bisa diantisipasi. Jika muatan ditata dan diikat sesuai standar, penumpang tidak akan tertimpa apa pun,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian prosedural.
Dalam hukum pelayaran, kapten kapal disebut sebagai pihak dengan tanggung jawab tertinggi di atas kapal. Namun, tanggung jawab tidak berhenti di situ.
Operator kapal, PT Dharma Lautan Utama (DLU), juga memegang peran penting, mulai dari memastikan kelayakan kapal, jadwal inspeksi, hingga pelatihan awak.
“Kapten bertanggung jawab di atas kapal, sementara pengelola memastikan kapal laik berlayar dan awaknya siap. Jika salah satu lalai, ada konsekuensi hukum,” jelas Agus.
KSOP Diminta Dievaluasi, Data Inspeksi Jadi Kunci
Agus juga menyoroti peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai pengawas keselamatan pelayaran. Setiap kapal memiliki catatan inspeksi berkala yang mencakup kondisi kapal dan alat keselamatan.
“Semua tercatat. Kapan kapal diperiksa terakhir, kapan harus diperiksa ulang. Kalau masa inspeksi lewat tapi kapal tetap beroperasi, itu harus dipertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, kelalaian administratif bisa berujung pada risiko keselamatan yang fatal.
Tragedi KM Dharma Kartika IX menjadi alarm keras bagi keselamatan transportasi laut di Balikpapan dan Kalimantan Timur. Di balik angka korban, ada keluarga yang kehilangan dan warga yang menuntut jaminan keselamatan.
“Transportasi ada untuk mengantarkan manusia pulang dengan selamat, bukan sebaliknya,” pungkas Agus.***
BACA JUGA
