BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) melaksanakan Wakil Focus Group Discussion (FGD) Kajian Akademik dan Naskah Akademik di Novotel Hotel Balikpapan pada hari Kamis, (7/9/2023). 

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari menyampaikan bahwa FGD yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 7- 8 Agustus 2023, merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang mana rancangan tersebut disertai penjelasan/keterangan/naskah akademik,” terangnya.

DPRD Balikpapan bekerjasama dengan UGM, guna penyusunan rancangan peraturan daerah disertai naskah akademik/naskah penjelasan serta kajian yang sesuai dengan bidang tematik untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan.

Diantaranya, kajian akademik tentang wawasan kebangsaan, cinta tanah air usulan dari komisi I, kajian akademik tentang penanggulangan masalah sampah pesisir di Kota Balikpapan, usulan dari komisi III; kajian akademik tentang pembentukan museum sejarah tentang Kota Balikpapan, usulan dari komisi IV; naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang perusahaan umum daerah manuntung sukses Kota Balikpapan, usulan dari Bapemperda dan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Melalui FGD saya berharap peran aktif dari tamu undangan selaku pihak yang berkaitan langsung dengan tema kajian dan naskah akademik, untuk memberikan saran dan masukan agar kami bisa mendapatkan hasil kajian dan bahan rancangan peraturan daerah yang komprehensif, akomodatif dan  afrikatif sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan positif oleh lapisan masyarakat Balikpapan,” paparnya.

Kegiatan dihadiri tokoh pemuda; tokoh masyarakat; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait; perbankan; duta lingkungan serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Terkait hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Kamaruddin Ibrahim mengatakan sampah pesisir di Kota Balikpapan perlu penanganan khusus. Seperti yang terjadi di wilayah  Kecamatan Balikpapan Barat sampah masuk hingga di bawah kolong rumah yang berada di pesisir pantai, sehingga perlu penanganan khusus.

Apabila hal ini dibiarkan terus menerus, maka sampah akan bertumpuk dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Kondisi di wilayah Balikpapan Barat berbeda dengan daerah manggar, yang pantainya landai sehingga sampah itu masih terlihat, berbeda dengan di wilayah kampung baru,” terangnya.

Anggota DPRD ini berharap pembahasan pada FGD dapat memberikan solusi, terkait sampah pesisir ini, sehingga persoalan sampah dapat terurai, khususnya di daerah pesisir Balikpapan Barat.

Kamaruddin menuturkan Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani persoalan sampah pesisir ini masih berbenturan dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dikarenakan kewenangan masih berada ditangan pemerintah provinsi.

“Ini masih tarik menarik, provinsi bilang titik 0-12 mil masih kewenangan provinsi sehingga DLH belum bisa menganggarkan untuk pesisir, tapi yang terjadi pesisir ada di Kota Balikpapan,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version